Minggu, 17 Maret 2013

BIAYA BAHAN BAKU


BIAYA BAHAN BAKU

Unsur Biaya Yang Membentuk Harga Pokok Bahan Baku Yang Dibeli
Bahan baku merupakan bahan yang membentuk bagian menyeluruh produk jadi. Bahan baku yang diolah dalam perusahaan manufaktur dapat diperoleh dari pembelian lokal, impor, atau dari prngolahan sendiri. Didalam memperoleh bahan baku, perusahaan tidak hanya mengeluarkan biaya sejumlah harga beli bahan baku saja, tetapi juga mengeluarkan biaya-biaya pembelian, pergudangan dan biaya-biaya perolehan lain.

Sistem Pembelian
a.   Prosedur Permintaan Pembelian Bahan baku
Jika persediaan bahan baku yang ada di gudang sudah mencapai jumlah tingkat minimum pemesanan kembali (reorder point), bagian gudang kemudian membuat surat permintaan pembelian (purchase requisition) untuk dikirim ke Bagian Pembelian.

b.   Prosedur Order Pembelian
Bagian pembelian melaksanakan pembelian atas dasar surat permintaan pembelian dari bagian gudang. Untuk pemilihan pemasok, Bagian Pembelian mengirimkan surat permintaan penawaran harga (purchase price quotation).

c.   Prosedur Penerimaan bahan Baku
Pemasok mengirimkan bahan baku kepada perusahaan sesuai dengan surat order pembelian yang diterimanya. Apabila bahan baku yang diterima telah sesuai dengan surat order pembelian, Bagian Penerimaan membuat laporan penerimaan barang untuk dikirim ke Bagian Akuntansi.

d.   Prosedur Pencatatan Penerimaan Bahan Baku di Bagian Gudang
Bagian Penerimaan menyerahkan bahan baku yang diterima dari pemasok kepada bagian gudang. Gudang menyimpan bahan baku tersebut dan mencatat jumlah bahan baku yang diterima dalam kartu gudang pada kolom “masuk”.

e.   Prosedur Pencatatan Utang yang Timbul dari Pembelian Bahan Baku
Bagian pembelian menerima faktur pembelian dari pemasok. Faktur pembelian yang telah ditandatangani oleh Bagian Pembelian diserahkan ke Bagian Akuntansi. Faktur pembelian dan dokumen pendukungnya kemudian dicatat dalam kartu utang (sebagai rekening pembantu utang) untuk mencatat timbulnya utang kepada pemasok yang bersangkutan.





Biaya yang Diperhitungkan Dalam Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli
Harga pokok bahan baku tidak hanya berupa harga yang tercantum dalam faktur pembelian saja. Harga pokok bahan baku terdiri dari harga beli ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan bahan baku tersebut dalam keadaan siap untuk diolah.
Harga beli dan biaya angkutan merupakan unsur yang mudah diperhitungkan sebagai harga pokok bahan baku, sedangkan biaya-biaya pesan (order), biaya penerimaan, pembongkaran, pemeriksaan, asuransi, pergudangan, dan biaya akuntansi bahan baku merupakan unsur-unsur biaya yang sulit diperhitungkan.
Perlakuan terhadap biaya angkutan ini dapat dibedakan sebagai berikut:
a.   Biaya angkutan diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli
Alokasi biaya angkutan kepada masing-masing jenis bahan baku yang dibeli dapat didasarkan pada:
·      Perbandingan kuantitas tiap jenis bahan baku yang dibeli
·      Perbandingan harga faktur tiap jenis bahan baku yang dibeli
·      Biaya angkutan diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku yang dibeli berdasarkan tarif yang ditentukan dimuka
b.   Biaya angkutan tidak diperhitungkan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, tetapi diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik
Biaya angkutan yang sesungguhnya dikeluarkan kemudian dicatat dalam sebelah debet rekening Biaya Overhead Pabrik sesungguhnya.

Biaya Unit Organisasi yang Terkait Dalam Perolehan Bahan Baku
Jika biaya pembelian dibebankan kepada bahan baku yang dibeli atas dasar tarif, maka perhitungan tarif biaya pembelian dilakukan sebagai berikut:
1.   Jumlah biaya tiap bagian yang terkait dalam transaksi pembelian bahan baku tersebut diperkirakan selama satu tahun anggaran.
2.   Ditentukan dasar pembebanan biaya tiap-tiap bagian tersebut dan ditaksir berapa jumlahnya dalam tahun anggaran.
3.   Ditentukan tarif pembebanan biaya tiap-tiap bagian tersebut dengan cara membagi biaya tiap bagian dengan dasar pembebanan.



Unsur Biaya yang Diperhitungkan dalam Harga Pokok Bahan Baku yang Diimpor
Bahan baku dapat diimpor dengan syarat harga free alongside ship (FAS), free on board (FOB), cost and freight (C & F), atau cost, insurance, and freight (C.I & F)

PENENTUAN HARGA POKOK BAHAN BAKU YANG DIPAKAI DALAM PRODUKSI
Untuk mengatasi masalah ini diperlukan berbagai macam metode penentuan harga pokok bahan baku yang dipakai dalam produksi, diantaranya adalah:
a.   Metode identifikasi khusus
b.   Metode masuk pertama keluar pertama
c.   Metode masuk terakhir keluar pertama
d.   Metode rata-rata bergerak
e.   Metode biaya standar
f.    Metode rata-rata harga pokok bahan baku pada akhir bulan.

Prosedur Permintaan dan Pengeluaran bahan baku
Bagian produksi yang membutuhkan bahan baku, mengisi bukti permintaan barang. Kolom-kolom yang diisi informasi adalah kolom nomor urut, nama dan nomor kode kelompok, nomor urut barang dan jumlah satuan yang diminta, dan pusat biaya yang memerlukan bahan baku. Setelah bukti permintaan barang tersebut diotorisasi oleh yang berwenang, tiga lembar bukti permintaan barang tersebut dibawa ke bagian gudang.
Bagian Gudang menyiapkan bahan baku sesuai dengan yang tercantum dalam bukti permintaan barang dan menyerahkannya kepada Bagian Produksi. Bagian Gudang mengisi jumlah bahan baku yang diserahkan pada kolom “diserahkan” dalam bukti permintaan barang, bukti permintaan barang tersebut dikirim ke Bagian Akuntansi. Bagian Gudang mencatat pemakaian bahan baku ini di dalam kartu gudang pada kolom”dipakai” dan mencatatnya pula dalam kartu barang.

Metode Pencatatan Biaya bahan Baku
Ada dua macam metode pencatatan biaya bahan baku yang dipakai dalam produksi: metode mutasi persediaan (perpetual inventory method) dan metode persediaan fisik (physical inventory method)
§  Metode Identifikasi Khusus (Spesific Identification Method)
Dalam metode ini, setiap jenis bahan baku yang ada di gudang harus diberi tanda pada harga pokok persatuan berapa bahan baku tersebut dibeli.
§  Metode masuk pertama, keluar pertama (First In, First Out Method)
Metode ini menentukan biaya bahan baku dengan anggapan bahwa harga pokok per satuan bahan baku yang pertama masuk dalam gudang, digunakan untuk menentukan harga bahan baku yang pertama kali dipakai.
§  Metode masuk terakhir, keluar pertama (Last In, Last Out Method)
Metode ini menentukan harga pokok bahan baku yang dipakai dalam produksi dengan anggapan bahwa harga pokok persatuan bahan baku yang terakhir masuk dalam persediaan gudang, dipakai untuk menentukan harga pokok bahan baku yang pertama kali dipakai dalam produksi.
§  Metode rata-rata bergerak (Moving Average Method)
Dalam metode ini persediaan bahan baku yang ada di gudang dihitung harga pokok rata-ratanya, dengan cara membagi total harga pokok dengan jumlah satuannya.
§  Metode Biaya Standar
Dalam metode ini, bahan baku yang dibeli dicatat dalam kartu persediaan sebesar harga standar (standard price) yaitu harga taksiran yang mencerminkan harga yang diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang.
§  Metode Rata-Rata Harga Pokok Bahan Baku pada Akhir Bulan
Dalam metode ini, pada tiap akhir bulan dilakukan penghitungan harga pokok rata-rata per satuan tiap jenis persediaan bahan baku yang ada di gudang.

MASALAH-MASALAH KHUSUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN BAHAN BAKU
SISA BAHAN (SCRAP MATERIALS)
Jika didalam proses produksi terdapat sisa bahan, masalah yang timbul adalah bagaimana memperlakukan hasil penjualan sisa bahan tersebut. Hasil penjualan sisa bahan dapat diperlakukan sebagai:
1.   Pengurang biaya bahan baku yang dipakai dalam pesanan yang menghasilkan sisa bahan tersebut
2.   Pengurang terhadap biaya overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi
3.   Penghasilan diluar usaha (other income)




Pencatatan Sisa Bahan
Cara pencatatan sisa bahan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut ini:
1.   Bagian akuntansi persediaan menyelenggarakan catatan mutasi persediaan sisa bahan dalam kartu persediaan.
2.   Bagian akuntansi persediaan tidak hanya menyelenggarakan pencatatan mutasi persediaan sisa bahan dalam kuantitasnya saja, tetapi juga nilai rupiahnya.

PRODUK RUSAK (SPOILED GOODS)
Produk rusak adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki menjadi produk yang baik.
Perlakuan terhadap produk rusak adalah tergantung dari sifat dan sebab terjadinya:
a.   Jika terjadi karena sulitnya penerjaan pesanan tertentu atau faktor luar biasa yang lain, maka harga pokok produk rusak dibebankan sebagai tambahan harga pokok produk  yang baik dalam pesanan yang bersangkutan.
b.   Jika karena hal yang normal terjadi dalam proses pengolahan produk, maka kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya produk rusak dibebankan kepada produksi secara keseuruhan, dengan cara memperhitungkan kerugian tersebut didalam tarif biaya overhead pabrik.

PRODUK CACAT (DEFECTIVE GOODS)
Produk cacat adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditentukan, tetapi dengan mengeluarkan biaya pengerjaan kembali untuk memperbaikinya, produk tersebut secara ekonomis dapat disempurnakan lagi menjadi produk jadi yang baik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar